Notification

×

Tag Terpopuler

Bendahara dan Mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan Segera Disidang

Tuesday, May 02, 2023 | Tuesday, May 02, 2023 WIB Last Updated 2023-05-02T07:13:59Z

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi anggaran sampah ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka Umar Safari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Hardiansyah Ibnu Setiawan selaku Bendahara yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sampah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/5/2023).


Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, tim JPU Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada panitera muda (Panmud) Tipikor.


Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Tipikor atas nama Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan.


"Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut dari Kejari OKU Selatan, selanjutnya berkas perkara akan diteliti serta ditetapkan perangkat persidangan oleh Ketua PN Palembang," ujar Sahlan.


Dikatakan Sahlan, untuk penetapan jadwal sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.


"Kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung diruang sidang, karena mengingat sidang saat ini telah dimulai secara offline," pungkasnya.


Diketahui bahwa perbuatan para terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873,9 juta.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau ketiga, Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update