Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Kabel Redalead 4,5 Kv, Dua Warga Kecamatan Lais Diamankan Polisi

Sunday, May 21, 2023 | Sunday, May 21, 2023 WIB Last Updated 2023-05-21T12:08:57Z


MUBA, SP - Husyanto (43) warga Desa Epil dan Erpin (49) warga Desa Lais diamankan oleh Polsek lais setelah tidak seberapa lama keduanya  diamankan oleh scurity PT Medco Energy Kaji karena diketahui aksinya yang diduga telah melakukan pencurian.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 11.30 Wib dilokasi yard C  PT Medco Energy Kaji .


Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Barang yang diambil berupa kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, dimana pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel," jelasnya. 


Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,  setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan. 


"Kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais," imbuh Hendra. 


Selain terduga pelaku , polsek Lais juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung penjemputan tersangka menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatannya.


"Sekarang yang bersangkutan kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,"  ungkapnya. 


Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ch@)

×
Berita Terbaru Update