Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 4 Tahun di Kasus Bibit, Penasehat Hukum Andi Hidayat Siapkan Nota Pembelaan

Monday, May 29, 2023 | Monday, May 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T05:27:23Z

Hapiz Muslim penasehat hukum terdakwa Andi Hidayat (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 milyar untuk 49 Desa, menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/5/2023).


Adapun empat terdakwa itu yakni, Amin Baladi Camat Sosoh Buay Rayap, Andi Hidayat ASN Inspektorat Bidang Pengelolaan Kepegawaian, Heri Setiawan Tenaga Ahli dan Riyadi PPTK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU menuntut terdakwa Amin Baladi dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Andi Hidayat dituntut pidana 4 tahun penjara.


Kemudian terdakwa Riyadi Dituntut pidana selama 8 tahun sedangkan terdakwa Heri Setiawan dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.


Sesuai sidang sidang Hapiz Muslim penasehat hukum Andi Hidayat mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.


Menurutnya, karena ada sejumlah fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan oleh penuntut umum dalam menyampaikan tuntutan.


"Tentunya kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut, karena beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU. Nanti akan kami uraikan dalam pledoi," ujar Hapiz.


Dalam dakwaan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU, secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.


Bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut, diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.


Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah yang tidak bersertifikat. Namun Rohman saat ini masih dinyatakan DPO. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update