Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Kepala BPN OKI Banyak Tidak Tahu dan Lupa, Hakim : Uang Negara ini Pak!

Monday, May 22, 2023 | Monday, May 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T14:14:37Z

Mantan kepala BPN OKI M Syahrir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tol OKI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) M Husin, mantan Kepala BPN M Syarir juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 milyar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/5/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm).


Mantan kepala BPN OKI tersebut, dihadirkan secara virtual dipersidangan lantaran yang bersangkutan sedang ditahan di rutan Riau dalam perkara korupsi suap HGU.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam keterangannya M Syahrir mengaku banyak tidak tahu dan lupa terkait proses pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang.


"Saudara saksi ruas tol itu 177 km, lahannya bagaimana, Setplainnya saudara lihat tidak," tanya hakim ketua.


"Tidak melihat yang mulia, lahanya saya lupa," jawab M Syahrir.


Mendengar jawaban saksi seperti itu, lantas majelis hakim menginginkan tupoksi M Syahrir selaku Kepala BPN.


"Anda selaku Kepala BPN seharusnya bertanggung jawab, jangan menjawab semua tidak tahu dan lupa. Dasarnya apa mereka di ganti rugi, itu tugas saudara dari BPN. Saksi ini tidak melaksanakan tugas dengan baik, telah menyalahgunakan wewenang. Uang negara ini Pak, ini tanah negara. Tanah gambut dibilang tanah masyarakat wajar tidak?," Tanya hakim lagi 


"Tidak yang mulia," jawab M Syahrir singkat.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti  Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.


Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp. 5.765.780.041,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update