Notification

×

Tag Terpopuler

Kasi Humas Polres OKI Akui Terima Rp 1 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Tuesday, May 23, 2023 | Tuesday, May 23, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T17:00:04Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara kasus pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 milyar, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/5/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, giliran saksi Agus yang merupakan Kasi Humas Polres OKI dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.


Agus dimintai keterangan dimuka persidangan karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek di salah satu wilayah pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang.


Dalam keterangannya, Agus mengatakan membuka lahan di lokasi pembebasan lahan Tol sejak tahun 2016 dan mengakui telah menerima uang ganti rugi lahan seluas 2 hektar sebesar Rp 1 Miliar.


"Pada saat itu ada kabar, lahan akan ditanam sawit oleh perusahaan, tapi sampai tahun 2010 belum ada juga, kemudian di lahan saya seluas 2 hektar yang saya beli seharga Rp 2,5 juta akan dibangun jalan tol di tahun 2016, saya terima uang Rp 1 miliar diatas lahan itu yang mana pada 1 hektarnya Rp 400 juta," ujar saksi Agus.


Saksi Agus juga mengakui bahwa lahan yang diganti rugi untuk pembebasan lahan tidak ada surat namun hanya dengan pengakuan.


"Tidak ada surat yang penting ada pengakuan dan tidak ada masalah karena sudah diurus oleh Kades, makanya kami duluan cair sebesar Rp 1 miliar untuk luas tanah 2 hektar. Dari total uang tersebut Rp 600 juta saya titip ke Kades Srinanti Sarbini untuk dibagikan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi," ujar Agus.


Mendengar keterangan saksi Agus, hakim kemudian bertanya dari mana saksi tersebut bisa menerima ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.


"Kenapa saudara terima Rp 1 M?," Tanya hakim


"Untuk mengamankan lahan pembebasan, karena yang mengklaim lahan itu adalah terdakwa Ansila yang mulia," jawab saksi Agus.


Selain itu saksi Agus juga menjelaskan penerimaan uang ganti rugi lagi sebesar Rp 1,4 miliar untuknya dan Amancik (Alm) serta Kades Sarbini.


Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti  Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.


Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update