Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Tatapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia

Monday, May 08, 2023 | Monday, May 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T11:25:09Z

Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus korupsi pengadaan baju lansia 

PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan pakaian olahraga pelayanan lanjut usia (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih sebesar Rp 1.016.325.000 tahun anggaran 2021, yang sebelumnya telah menjerat tiga terpidana yakni, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif.


Adapun tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut yakni Direktur CV Hutama Mukti atas nama AM.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-396/L.6.17/Fd.1/05/2023.


"Bahwa sebelumnya tersangka AM yang merupakan Direktur CV Hutama Mukti sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan lanjut usia Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021," jelas Anjasra, Senin (8/5/2023).


Anjasra mengatakan, bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP.


"Terhadap tersangka AM tersebut, sejak hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T - 2) Nomor : PRINT-08/L.6.17/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023," jelas Anjasra.


Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (29/11/2022) lalu.


Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Birendra Khadafi yakni, 2 tahun 6 bulan, sementara Darmansyah 4 tahun 6 bulan sedangkan Joko Arif divonis selama 3 tahun penjara.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa tersebut masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Dharmansyah sendiri dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update