Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Danu Nanang Dituntut Lebih Tinggi 8 Tahun Bui

Wednesday, May 03, 2023 | Wednesday, May 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-03T06:26:38Z

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36 Milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dituntut hukuman pidana mulai dari 8 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara.


Adapun terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dituntut lebih tinggi dengan hukum pidana selama 8 tahun penjara.


Kemudian terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa dituntut dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).


Selain dituntut pidana penjara, ke empat terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta.


Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.610.534.600.00, dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp. 400.000,000 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 07 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp. 100.000.000,00. Uang tersebut, diperhitungkan untuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. 


"Menyatakan bahwa terdakwa Irwan ST bersama-sama dengan terdakwa Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan serta terdakwa Yose Rizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar JPU Kejari PALI saat membacakan tuntutan.


Dalam dakwaan diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan  berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.


Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update