Notification

×

Tag Terpopuler

Mediasi Gagal Karena Penggugat Tak Bisa Lampirkan Bukti Bayar

Wednesday, May 24, 2023 | Wednesday, May 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T08:36:16Z

Edward Jaya kuasa hukum tergugat I seusai sidang mediasi di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat kali mediasi antara pihak penggugat Eddy Ganifo dengan tergugat IvMaria Fransisca M dan tergugat II Ahli Waris M Kasim Kadir, akhirnya tidak juga menemukan kesepakatan atau gagal.


Dalam sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim Edi Fahlawi SH MH tersebut, pihak penggugat Edy Ganifo tidak bisa melampirkan bukti-bukti pembayaran, seperti yang digugatkan.  


Kuasa Hukum tergugat l, Edward Jaya SH MH, mengatakan mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal, dikarenakan pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti pembayaran yang katanya lunas. 


“Maka dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal," ujarnya seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (24/5/2023). 


Edward menjelaskan, dalam mediasi sebelumnya Majelis Hakim sudah meminta kepada pihak pengugat untuk membawa bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.


“Tapi kenyataan pihak pengugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal," ungkapnya.


Atas dasar itu, Edward meminta kepada Majelis Hakim agar mediasi ini dihentikan atau disetop. 


Apalagi, dalam perkara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel.


“Kami minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan di proses di persidangan,” jelas dia.


Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.


Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.


Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update