Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Maling Batu Nisan di Kuburan, Ibrahim Diganjar 2 Tahun Bui

Tuesday, May 16, 2023 | Tuesday, May 16, 2023 WIB Last Updated 2023-05-16T10:31:07Z

Ibrahim alias Pandir terdakwa pencurian pedapuran divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang nekat mengambil dan menjual kembali batu nisan atau pedapuran milik keluarga Susilawati di Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, terdakwa Ibrahim alias Pandir, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya selama 2 tahun didalam penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/5/2023).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim alias Pandir Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian.


Dalam dakwaan, Kejadian bermula pada saat terdakwa Ibrahim alias Pandir dengan Ari Kuncung (Belum tertangkap) pergi menuju ke Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang untuk mengambil dan menjual kembali pedapuran di pemakaman umum Telaga Swidak seharga Rp.1.000.000.


Kemudian setiba di lokasi terdakwa dan Ari Kuncung mendekati dan mengambil 1 buah pedapuran warna hitam milik keluarga saksi Susilawati dengan cara merusak pedapuran dengan menggunakan kayu balok dan diganti dengan pedapuran yang lain. 


Setelah berhasil mengambil pedapuran tersebut, terdakwa dan Ari Kuncung langsung meninggalkan lokasi. 


Selanjutnya, mengatahui pedapuran milik keluarganya telah terganti dengan yang lain, lalu saksi Susilawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi  Susilawati mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.550.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update