Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Limpahkan Tahap II Perkara Pemalsuan SPH ke Kejaksaan

Wednesday, May 10, 2023 | Wednesday, May 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T09:56:28Z

Tim penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sumsel melimpahkan tahap II perkara pemalsuan SPH ke Kejaksaan

PALEMBANG, SP - Tim penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama tersangka, Abdul Azis Kalam (71) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (10/5/2023).


Diketahui, Abdul Aziz dilaporkan pada awal Maret 2021 silam oleh seorang pengusaha bernama Ir H Rudi Apriadi MBA atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama.


Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.


"Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke Kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, Rabu (10/5/2023). 


Perkara tersebut bermula pada Minggu (20/12/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Diduga, tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jl Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. 


"Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka," ungkap Agus.


Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. 


Dan karena dianggap tak koperatif, penyidik sempat menahan tersangka dan dalam perjalannya sempat menempuh upaya praperadilan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh pengadilan.


Sementara itu Yunimansyah,SH selaku kuasa hukum korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 


"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan," imbuh Yunimansyah dikonfirmasi melaluinya sambungan ponsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update