Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Paket Sabu di Dalam Bra, Novianti dan Suami Dihadapkan ke Meja Hijau

Monday, May 08, 2023 | Monday, May 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T08:52:18Z

Terdakwa kasus Sabu Novianti dan Hendrianto terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kedapatan simpan tiga paket narkotika jenis sabu didalam Bra terdakwa Novianti bersama terdakwa Hendrianto (pasangan suami istri) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Dua terdakwa tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi petugas yang melakukan penangkapan, Senin (8/5/2023).


Dalam dakwaannya penuntut umum menyebutkan bahwa, terdakwa I Novianti telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat bersama dengan terdakwa II Hendrianto pada Febuari 2023 lalu bertempat di Jalan Daerah 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman. 


"Berawal saat Terdakwa I Novianti dan terdakwa II Hendrianto pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju Daerah 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan saudara King (DPO) sebanyak 3 bungkus seharga Rp.1.900.000. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari King lalu terdakwa I Novianti langsung menyimpan sabu tersebut ke dalam selipan BRA yang berada di sebelah kanan, Kemudian setelah itu terdakwa I Novianti dan Terdakwa II Hendrianto langsung pergi meninggalkan lokasi menuju pulang kerumah, Kemudian saat terdakwa I Novianti dan terdakwa II Hendrianto melintas di Jalan Mongonsidi Kecamatan Kalidoni Kota Palembang lalu datang saksi Junaidi Roni dan saksi M. Murlan SH beserta tim Polrestabes Kota Palembang yang sedang melakukan Patroli di sekitaran lokasi Daerah 9 Ilir Kota Palembang memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Kemudian setelah itu disaat saksi Junaidi Roni dan saksi M. Murlan SH beserta tim hendak melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa. Kemudian terdakwa I Novianti mengeluarkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam BRA sebelah kanan Terdakwa I Novianti. Selanjutnya terdakwa I Novianti dan Terdakwa II Hendrianto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dibeli dari King (DPO)," urai JPU saat membacakan surat dakwaan.


Kemudian saksi Junaidi Roni dan saksi M. Murlan SH beserta tim langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update