Notification

×

Tag Terpopuler

Tangkap 8 Pelaku, Direskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batubara Ilegal

Monday, May 08, 2023 | Monday, May 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T07:56:00Z

Direskrimsus Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus batubara ilegal (Foto : Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG, SP - Petugas Subdit 4 Direskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 120 ton batubara dari hasil penambangan ilegal dikawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.


Batubara ilegal tersebut, diamankan petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dyesa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diangkut menggunakan truk tronton. 


Selain mengamankan barang bukti ratusan ton batubara ilegal, petugas juga mengamankan delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan, angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal itu tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM. 


"Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya,"ungkap Agung saat press release tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin (8/5/2023). 


Agung menjelaskan, pihaknya juga mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.


"Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,"jelas Agung.


Agung mengatakan, modus operandi para pelaku mengangkut batubara dari pertambangan dikawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. 


"Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,"ungkapnya. 


Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga, ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan. 


"Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar," ujarnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update