Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari di Sumsel Wajib Tangani Minimal Dua Perkara Tipikor, Tak Capai Target Siap-siap Nonjob

Friday, June 02, 2023 | Friday, June 02, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T06:39:15Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin didampingi Wakajati dan para Asisten saat Coffe Morning di Media Center Kejati Sumsel

PALEMBANG, SP - Masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel di target harus menangani perkara Tindak Pidana Korupsi minimal dua perkara hingga akhir tahun 2023.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin, menegaskan hal tersebut sudah ketentuan dari pusat.


“Walaupun tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat, agar masing-masing Kejari, minimal menangani dua perkara Tipikor sampai dengan akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggaran yang ada didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujar Sarjono Turin dihadapan awak media saat Coffe Morning di Media Center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023) kemarin. 


Kajati Sumsel juga mengapresiasi atas capaian kinerja Kejari yang berhasil menangani perkara korupsi, seperti Kejari OKU Selatan, Kejari Prabumulih, Kejari Ogan Ilir.


Selain itu, Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan inovasi seperti seperti yang dilakukan Kejari Ogan Ilir yang mana pada sidang yang sempat digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kejari OI melakukan Rekonstruksi Perkara untuk mengungkap perkara dugaan Korupsi Bawaslu.


Sarjono Turin menegaskan, setiap Kejari di wilayah hukum Kejati Sumsel yang tidak mencapai target minimal dua perkara Tipikor dalam satu tahun, maka kinerja masing-masing Kejari akan dievaluasi.


“Jadi ini menjadi target di setiap masing-masing Kejari di wilayah hukum Kejati Sumsel. Tidak sembarangan Kejari itu, karena mereka mempunyai dan menggunakan anggaran (DIPA), kalau tidak terserap berarti dia tidak kerja dan kinerja Kajari nya akan di evaluasi serta di Nonjob kan atau Mutasi,” tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update