Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Jakabaring dan Plaju Darat Ngadu ke DPRD Palembang, Terkait Masuk Wilayah Banyuasin

Friday, June 02, 2023 | Friday, June 02, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T15:34:56Z

Suasana Rapat Pansus I DPRD Palembang menerima keluhan warga Jakabaring dan Plaju Darat terkait masuk wilayah Banyuasin

PALEMBANG, SP - Masyarakat yang tergabung dalam Forum GSS Bangkit merupakan warga Jakabaring dan Plaju Darat mengadu prihal wilayah mereka yang masuk Kabupaten Banyuasin. 


Sejumlah warga ini dikomandoi Usman selaku Ketua Masjid Baitul Salam di Ruang Banmus DPRD Kota Palembang, Jumat (02/06/2023). 


Menurutnya, masyarakat yang berada di RT 068, 067 dan RT 028 Kelurahan 15 Ulu sangat keberatan dengan Permendagri Nomor 134 tahun 2022 karena sangat bertentangan dengan PP Nomor 23 tahun 1988 yang diterbitkan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor 135 tanggal 25 September 1987 yang mana dalam PP tersebut dijelaskan untuk memperluas administratif kotamadiyah Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel dengan berbataskan alam yaitu Sungai Bengkuang, Jalan Jepang sekarang Jalan Pendidikan, serta Cagar Budaya Gua Jepang yang sekarang dipugar menjadi Masjid Tarbiah Islamiah.


"Permendagri 134 ini kita tidak mengerti titik koordinatnya", kata Usman.


Zainal Abidin RT warga 068 mengatakan jika mereka mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat di DPRD Kota Palembang sebab terlalu banyak kerugian yang dialami jika wilayah yang dulu nya Masuk Kota Palembang sementara saat ini masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.


"Identitas kami sudah Kota Palembang, mata pilih juga sudah masuk Kota Palembang", katanya.


Sementara itu, Pansus I DPRD Kota Palembang yang hadir, H. Firmansyah Hadi, H. Ilyas Hasbullah, H. Alex Andonis, H. Akbar Alfaro, M. Hibbani, M. Arfani, Ali Subri, H. Nazili, H. Pelita Maret.


Semua sepakat Mendorong pihak terkait untuk mengembalikan wilayah tersebut ke Kota Palembang.


"Kami sepakat wilayah yang dipersoalkan masuk ke Kota Palembang", kata Firmansyah Hadi Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang.


Diketahui berdasarkan dokumen yang ada dalam PP Nomor  23 1988 wilayah Kota Palembang menjadi luas dari 22.400 hektar menjadi 40,061 hektar. Pada tahun 1990 hingga 1996 adanya penimbunan wilayah Kota Palembang seluas 2400 hektar dengan persetujuan Mendagri RI saat itu, Rudini tertanggal 10 Januari 1990 Nomor Surat 590/437/SJ. 


Penimbunan dimaksud Proyek Reklamasi yang dikerjakan PT Amen Mulia dan PT Sekawan Konrindo. Tahun 2010 Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin menata Kota Palembang dengan menghibahkan lahan reklamasi ke Kantor DPD RI, Kantor BNN, Pengadilan Militer, Bawaslu Sumsel, Gedung Joeang, Lahan Rumah murah untuk PNS, sekolah MAN I serta Rumah Dinas TNI AL.


Semua surat menyatakan lokasi terletak di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. (my)

×
Berita Terbaru Update