Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang

Wednesday, June 07, 2023 | Wednesday, June 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T13:53:29Z

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melimpahkan berkas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Dua berkas perkara itu merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017-2018 atas nama tersangka Iriadi Adi Ibrahim.


Kemudian pengembangan perkara dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan pakaian olahraga pelayanan lanjut usia (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih sebesar Rp 1.016.325.000 tahun anggaran 2021 atas nama tersangka Abdul Mukti selaku Direktur CV Hutama Mukti.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intelijen M Ridho Syaputra ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara Tipikor ke PN Palembang Kelas IA Khusus.


"Iya benar kemarin kita, telah melimpahkan berkas perkara atas nama Ir. H. Iriadi Adi Ibrahim dalam perkara dana hibah Bawaslu dan perkara atas nama Abdul Mukti perkara pengadaan baju olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021. Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim Tipikor Palembang," ujar Ridho saat dihubungi Sumsel Pers, Rabu (7/6/2023).


Diketahui sebelumnya, Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017-2018 atas nama Iriadi Adi Ibrahim.


Diketahui dalam perkara hibah Bawaslu sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa terdakwa yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.


Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) kemarin.


Sedangkan kasus pengadaan baju olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih sebelumnya menjerat tiga terpidana yakni, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update