Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Keuangan PT Semen Baturaja

Wednesday, June 07, 2023 | Wednesday, June 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T12:28:14Z

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka kasus Pendistribusian dan Pengelolaan Keuangan PT Semen Baturaja

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua tersangka dala perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 -2021 pada PT Semen Baturaja (Persero), Rabu (7/6/2023).


Adapun kedua tersangka itu yakni, BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (Tahun 2016-2017) dan LS selaku Direktur PT Baturaja Multi Usaha (Tahun 2016-2018).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Distribusi dan Pengelolaan Semen pada PT Semen Baturaja (Persero) dan PT Baturaja Multi Usaha.


Vanny menjelaskan setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang.


"Pada hari ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN untuk melakukan bersih-bersih BUMN. Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dugaan penyimpangan dalam Distribusi dan Pengelolaan Semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha tahun 2017 sampai dengan 2021. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT - 01/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023," jelas Vanny, Rabu (7/6/2023) malam.


Dikatakannya dalam penyidikan tersebut, potensi kerugian keuangan negara  kurang lebih sebesar Rp 30 miliar.


"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Dasar untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat 1 KUAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update