![]() |
Jaksa Penuntut Umum membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Franco Nero Sisce Delgado di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan pendapat atas keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Franco Nero Sisce Delgado selaku kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Rawas Utara tahun Anggaran 2017.
Pendapat tersebut, dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/7/2023).
Dalam poin pendapatnya, penuntut umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak seluruh dalil keberatan penasehat hukum terdakwa.
"Bahwa penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak tepat, kami menilai terlalu mengada-ada dan haruslah ditolak secara keseluruhan. Menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya, menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado tetap dilanjutkan," urai penuntut umum saat membacakan pendapat, Selasa (4/7/2023).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Ardiansyah telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)