![]() |
Kades dan Kaur Keuangan Desa Petanang Muara Enim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp1,2 miliar, terdakwa Samsirin selaku Kepala Desa Petanang Muara Enim dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa didampingi Indra Susanto dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasti Oktaviani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 3 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana terdakwa Samsirin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas Desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000.
Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (Ariel)