Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Anggaran Sampah, Kadis dan Bendahara DLH OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Bui

Monday, July 24, 2023 | Monday, July 24, 2023 WIB Last Updated 2023-07-24T07:46:16Z

Dua terdakwa kasus korupsi anggaran sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Umar Safari selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran serta Hardiansyah Bendahara Pengeluaran yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 - 2021, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/7/2023).


Dalam amar tuntutannya, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.


Adapun unsur secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah dengan hukuman selama 4 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Selain pidana dan denda kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873 juta dikurangi sebesar Rp 339 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa Umar Safari dan sisa uang pengganti ditanggung renteng oleh kedua terdakwa tersebut.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.873.936.824,- (Delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah). 


Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update