Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Sumsel Akibat Komisioner Tidak Melakukan Pengawasan

Monday, July 03, 2023 | Monday, July 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T05:14:18Z

Tiga mantan komisioner Bawaslu Sumsel dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar yang menjerat terdakwa Iriadi Adi Ibrahim kembali di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/7/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menghadirkan 8 saksi tiga diantaranya mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel.


Ketiga mantan komisioner Bawaslu Sumsel itu yakni, Iin Irwanto, Ahmad Junaidi dan Irwan Ardiansyah.


Dalam keterangannya di persidangan, ketiga saksi tersebut kompak tidak mengakui menerima aliran dana hibah Bawaslu.


"Saya tidak menerima aliran dana hibah tersebut yang mulia," ujar saksi Irwan.


Mendengar jawaban saksi Irwan yang tidak mengakui telah menerima aliran dana, kemudian penuntut umum mengingatkan terkait uang Rp 10 juta yang dititipkan ke jaksa penyidik.


"Saksi ya, kalau saudara tidak menerima aliran dana hibah kenapa menitipkan uang kepada kami (jaksa penyidik) sebesar Rp 10 juta," tegas JPU kepada saksi Irwan.


Sementara saksi Ahmad Junaidi dan Iin Irwanto juga sama tidak mengakui telah menerima aliran dana.


Setelah mendengarkan keterangan dari tiga saksi tersebut, majelis hakim menegaskan terkait tidak adanya pengawasan dari komisioner Bawaslu Sumsel terhadap pengelolaan dana hibah sehingga terjadi penyimpangan anggaran di Bawaslu Kabupaten - Kota.


"Ini akibat komisioner Bawaslu Sumsel tidak melakukan pengawasan sehingga di beberapa Kabupaten-Kota terjadi penyimpangan anggaran. Seperti Muratara, Prabumulih dan Ogan Ilir yang sudah diproses di sidang dan akan ada lagi Bawaslu yang lainnya akan menyusul," tegas hakim ketua.


Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.


Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.


Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update