![]() |
Nurhasan Kurir Sabu 115 Kg divonis hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Nurhasan terdakwa kurir narkotika jenis sabu lintas Provinsi yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan hukuman pidana mati, sepertinya harus bernafas lega. Pasalnya, Nurhasan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (1/8/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terhadap pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Akan tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati.
Menurut majelis hakim, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert yang hingga saat ini masih DPO.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa hanya disuruh oleh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah sebesar Rp1 juta perkilonya untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun," urai hakim ketua saat membacakan pertimbangannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, sebagai mana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dengan ini oleh karena. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Supendi penasehat hukum terdakwa Nurhasan seusai sidang mengatakan, bahwa kliennya lolos dari tuntutan pidana mati karena dinilai hanya sebagai kurir dan bukanlah bandar atau pengedar Narkotika.
"Jadi klien kami tadi dalam persidangan divonis 20 tahun penjara. Lolos dari tuntutan pidana Mati karena majelis hakim dalam pertimbangannya menilai terdakwa adalah kurir bukan pengedar ataupun bandar Narkotika," ujar Supendi.
Dalam dakwaan, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut, dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang - Betung KM 16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan di alamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat tersebut, melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut berhenti disalah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil.
Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga memberhentilan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun. (Ariel)