![]() |
Terdakwa Franco Nero Sisce Delgado saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Franco Nero Sisce Delgado terdakwa dalam perkara dugaan suap pemberian fee sebesar Rp 50 juta terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2017 kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR Muratara dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/8/2023).
Selain tuntutan pidana, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado juga hukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Franco Nero Sisce Delgado selama dua tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal - hal yang memberatkan terdakwa berbelit - belit dalam memberikan keterangan dan orang yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Franco Nero Sisce Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Ardiansyah pada tahun 2018 lalu telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)