Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Ogan Ilir Gelar Rekonstruksi Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Wednesday, August 09, 2023 | Wednesday, August 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T10:27:35Z

Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara korupsi dana hibah Bawaslu 

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu.


Dalam rekonstruksi perkara itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka baru, Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina masing-masing selaku komisioner.


Serta menghadirkan tiga terpidana yang sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama yakni, Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya dan Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gofar mengatakan, rekontruksi perkara digelar dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 3 tersangka dan 3 terpidana serta 9 saksi.


"Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Rekonstruksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan 3 tersangka atas nama DI, I dan K dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum serta 3 terpidana dalam perkara yang sama," ujar Kasi Intelijen Ario dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).


Selain itu lanjutnya, penyidik juga menghadirkan 9 saksi dalam rekonstruksi perkara.


"Penyidik juga menghadirkan saksi yang terdiri dari M, H, IW, Y, TPB, DS, S, EPUI, dan ATH," pungkasnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update