Notification

×

Tag Terpopuler

Komisi II: Parkir Bawah Jembatan Ampera Harusnya Kawasan Parkir Progresif

Tuesday, August 01, 2023 | Tuesday, August 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T06:44:47Z

Komisi II DPRD Palembang menyikapi terkait viralnya tarif parkir bawah jembatan Ampera


PALEMBANG, SP - Komisi II DPRD Kota Palembang menyikapi video viral terkait areal parkir dibawah Jembatan Ampera Pasar 15 Ilir yang mematok tarif Rp 10 ribu. Selasa,(01/08/2023), Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan infeksi mendadak,(sidak), pada areal parkir tersebut.


Ditemukan fakta jika uang parkir dibawah jembatan Ampera Pasar 16 Ilir tidak masuk ke pajak parkir tapi masuk dalam retribusi parkir dibawah kendali Dinas Perhubungan Kota Palembang.


"Ini kan tidak boleh mestinya areal tersebut diterapkan pajak parkir progresif karena memiliki areal sendiri", kata Abdullah Taufik, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, disela-sela sidak,Selasa,(01/08/2023).

Dijelaskannya, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait, Dishub Kota Palembang, Bapenda dan pengelola parkir untuk meminta keterangan terkait tarif parkir tersebut. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya 2 karcis yang berbeda disediakan saat pengunjung parkir, ada yang tarif Rp 10 ribu untuk pengunjung yang parkir lama dan Rp 4000 pengunjung yang parkir sebentar.


"Semestinya pengelola menerapkan tarif parkir sesuai Perda, mobil Rp 2000 kalau motor Rp 1000", jelasnya.


Taufik menambahkan kisruh soal tarif parkir bawah jembatan Ampera Pasar 16 Ilir ini akan berpengaruh dengan kunjungan beberapa lokasi wisata yang berdekatan dengan areal tersebut, seperti Banteng Kuto Besak,(BKB), Pasar 16 Ilir sebagai icon pasar tradisional terbesar di Kota Palembang.


"Kita kuatir kalau tarif parkir tidak sesuai dengan peraturab akan berdampak dengan kunjungan wisata di Kota Palembang", tambahnya.


Kabid Wasdaop Dishub Kota Palembang, AK, Julyanzah saat dikonfirmasi terkait soal tarif parkir bawah jembatan Ampera Pasar 16 Ilir Palembang, mengatakan, lokasi parkir bawah jembatan Ampera Pasar 16 Ilir memang diberlakukan parkir progresif karena berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor:60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Parkir Dengan Sistem Progresif Walikota Palembang. Sementara, untuk tarif dijelaskan pada Bab IV pasal 4 tentang tarif parkir progresif pada huruf (a), dijelaskan kendaraan roda empat dengan ketentuan pada angka (1), 1 jam pertama paling banyak sebesar Rp 2000, angka (2), penambahan tiap 1 jam berikutnya paling banyak Rp 2000 dan angka (3), paling banyak sebesar Rp 10.000 untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut. Sementara, untuk kendaraan roda 2 diatur pada huruf (c).


"Ada 2 areal parkir yang kawasan tersebut masuk dalam kawasan Perwali Nomor 60, didepan JCO dan dibawah Jembatan Ampera, kedua areal parkir ini dikelola pihak ketiga.


"Kejadian itu karena ada mis komunikasi saja karena belum mengetahui status areal tersebut bukan parkir tepi jalan tapi parkir kawasan khusus", kata Julyanzah. (my)

×
Berita Terbaru Update