![]() |
Tim kuasa hukum Selamet mantan Kepsek SMAN 19 mengajukan gugatan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kepala Sekolah SMAN 20 Selamet melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022 mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara tersebut selain Selamet, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 sebagai tersangka.
M Sigit Muhaimin SH MH didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya tim kuasa hukum mantan Kepsek SMAN 19 tersebut mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
“Jadi kami telah mendapatkan register nomor : 22 prapid 2023 PN Palembang terkait gugatan kami berkenaan tentang penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Yang pertama kami mempersoalkan penetapan tersangka, kemudian tentang mekanisme penahan terhadap klien kami. Pra Peradilan ini sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin," katanya.
Dijelaskannya, Selamet dalam proses penyidikan baru diperiksa sebanyak 4 kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan.
"Klien kami Selamet selaku Kepsek SMAN 19 pada saat itu, dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi. Dihari yang sama ketika dia datang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, tetapi hanya didampingi penasehat hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang. Seharusnya pihak Kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Makanya, kita uji di Pra Peradilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut, sebesar Rp 358.777.250.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (Ariel)