Notification

×

Tag Terpopuler

Korban Pencurian Minta Pelaku Diberikan Efek Jera

Friday, August 25, 2023 | Friday, August 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T11:06:30Z


MUBA, SP - Seorang warga Dusun 8 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tertangkap tangan melakukan pencurian Tandan Buah Sawit dikebun milik Samsul Bahri di Dusun 8 Desa Tanjung Kerang, Kamis (24/8/2922). 


Pelaku tertangkap tangan oleh korban (Samsul-red) selaku pemilik kebun sawit, pada saat sedang panen tandan buah sawit sekira pukul 16.00 Wib. 

"Saya sendiri yang menangkap pelaku saat sedang panen buah sawit saya sebanyak 5 tandan. Atas kejadian itu, pelaku langsung saya serahkan ke Polsek Babat Supat," jelasnya.


Atas kejadian tersebut, dirinya meminta keadilan dengan menghukum pelaku sesuai dengan peraturan desa yang berlaku sebagai efek jera. 


"Sudah saya serahkan kepada yang berwajib, namun pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan, oleh karena itu saya meminta kepada kepala desa Tanjung Kerang untuk memberikan sangsi hukuman sesuai dengan Perdes yang berlaku di Desa Tanjung Kerang," imbuhnya. 


Sementara, Kepala Desa Supriyadi SH mengatakan, untuk meningkatkan kamtibmas di Desa Tanjung Kerang, pihaknya bersama elemen masyarakat dan BPD Tanjung Kerang telah membentuk Peraturan Desa (Perdes). 


"Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian di desa kami, sesuai dengan Perdes Tanjung Kerang Nomor 6 tahun 2022 tentang penertiban dan keamanan desa, maka pelaku yang tertangkap oleh pemilik kebun atau masyarakat maka akan diberikan sangsi dengan di arak keliling dusun serta dikenai denda 2 Kali lipat dari jumlah kerugian, khusus bagi pencurian buah kelapa sawit denda sebesar Satu Juta Rupiah per pohon," jelasnya.


Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH saat dikonfirmasi beberapa wartawan membenarkan atas kejadian itu. "Selagi permasalahan tersebut dapat memenuhi unsur yang diatur dalam KUH Pidana dan Perma, maka pelaku akan kita proses," jelasnya. 


Lanjut Marlin, Dalam Perma nomor 2 tahun 2012, pencurian dengan nilai kerugian dibawah 2,5 juta tidak dapat dilakukan penahanan. 


"Oleh karena itu kita menitik beratkan kepada Harkamtibmas atau pembinaan keamanan ditingkat Desa masing - masing, menerapkan sistem keamanan lingkungan seperti patroli, ronda. Dengan demikian mininal mengurangi tindak pidana kriminal seperti pencurian dilingkungan masing - masing," pungkasnya. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update