Notification

×

Tag Terpopuler

Ahli Sebut Kerugian Negara PT Semen Baturaja Rp 2,6 Miliar Total Loss

Tuesday, October 24, 2023 | Tuesday, October 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-24T05:22:27Z

Sidang lanjutan perkara keuangan PT Semen Baturaja dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPKP di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) kali ini, sudah masuk dengan agenda mendengarkan keterangan pendapat ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan ahli perhitungan kerugian negara Popy Rahmat Daulay dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.


Dalam keterangannya, ahli dalam pendapatnya menjelaskan bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa selaku Direktur Utama dan Kabag Keuangan PT BMU telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Semen Baturaja.


"Perhitungan kerugian negara kami dilaksanakan sesuai surat tugas sebagaimana permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Setelah didapatkan bukti-bukti yang cukup, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Semen Baturaja," ujar ahli Popy Rahmat Daulay dalam persidangan.


Kemudian majelis hakim mempertegas kepada ahli terkait hasil laporan perhitungan dan metode yang digunakan saat melakukan audit kerugian negara.


"Saudara ahli ya, metode apa yang digunakan saat melakukan perhitungan kerugian negara dan hasil laporannya diserahkan kemana?," Tanya hakim.


"Izin yang mulia, perhitungan yang kami lakukan menggunakan metode Total Loss. Artinya, kami menghitung adanya dua kali penarikan kas keuangan PT BMU melalui cek, yang pertama dilakukan penarikan sebesar Rp 977 juta  dan yang kedua Rp 1,6 miliar, sehingga total sebesar Rp 2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar hutang, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi kerugian negara Total Loss, disinilah terjadi penyimpangannya. Dan hasil perhitungan tersebut, kami serahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel," ujar Popi Rahmat Daulay.


Kemudian majelis hakim kembali mempertegas kepada ahli apakah melakukan audit terhadap dua cek dimaksud atau melakukan audit secara menyeluruh terhadap keuangan PT Semen Baturaja.


"Saudara ahli apakah hanya diminta untuk melakukan audit terhadap dua cek itu saja ataukah melakukan pemeriksaan keuangan secara keseluruhan?," Tegas hakim.


"Ruang lingkup kami BPKP hanya diminta oleh penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan audit terhadap dua cek itu saja yang mulia. Akan tetapi, jika kemudian ditemukan bukti-bukti lain bisa kami tindak lanjuti," jawab ahli.


Ahli dalam keterangannya juga menjelaskan terkait dua cek ditandatangani oleh terdakwa Laurencus Sianipar karena kapasitasnya sebagai Dirut PT BMU pada saat itu.


"Laurencus Sianipar menandatangani cek karena kapasitasnya sebagai Dirut PT BMU. Makanya dia menandatangani cek tersebut, dan dia juga yang memerintahkan Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang yang dimaksud yang mulia," ujar Popy.


Mendengar keterangan ahli tersebut, lantas majelis hakim kembali mempertegas soal hutang piutang PT BMU kepada PT Sumber Semen Mandiri (SSM).


"Apakah ahli mendapatkan data terhadap PT BMU yang melakukan pembayaran hutang terhadap PT SSM?," Tanya hakim hakim lagi.


"Itu transaksi pribadi antara kedua terdakwa dan PT SSM yang mulia, bukan pengembalian uang kepada PT Semen Baturaja. Keduanya telah merekayasa seolah-olah dibuat hutang piutang," jelas ahli.


Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge yang akan dihadirkan oleh masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa. 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan. 


kedua Terdakwa  dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 


Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update