![]() |
| Penyidik Kejari Palembang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dana komite SMAN 19 ke Jaksa Penuntut Umum |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Selamet Mpd mantan Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan selaku Ketua Komite kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 telah dinyatakan lengkap atau P 21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Jhony Wiliam Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar melalui Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka tersebut kepada tim penuntut umum.
"Bahwa telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik kepada Penuntut Umum pada hari, Jumat (6/10/2023) kemarin bertempat di Rutan Kelas I Pakjo Palembang atas nama tersangka Selamet dan M Arpan. Para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023," jelasnya.
Dijelaskannya, dikarenakan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap maka selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang
"Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," pungkasnya.
Para tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka sebesar Rp 358.777.250.
Sebelumnya Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening Atas nama Komite SMA Negeri 19 Palembang, Berkas Pengeluaran Rutin, Berkas Hutang Piutang Komite, Daftar Hadir Rapat Komite, 1 Unit CPU Merk Simbadda, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Kemudian, Rekap Kartu Inventaris Barang, Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan dan Daftar Hadir Rapat Komite, Undangan Orang Tua Siswa Kelas X 12 kelas, Kelas XI dan XII 13 kelas. (Ariel)
