![]() |
Pembangunan pasar Cinde Palembang terbengkalai |
PALEMBANG, SP - Setelah memanggil mantan Walikota Palembang Harnojoyo, kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan proyek pasar Cinde mangkrak.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama HM.
"Benar, hari ini diperiksa seorang saksi inisial HM terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sore," ujar Vanny, Selasa (3/10/2023).
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan guna mendalami penyidikan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018.
"Materi penyidikan masih terus didalami. Jika diperlukan tidak menutup kemungkinan saksi yang telah dipanggil akan kembali diperiksa guna dimintai keterangannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terkait mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, sejumlah pejabat Pemkot Palembang sudah diperiksa, yakni inisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018.
Kemudian Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.
Selanjutnya BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Kemudian pada Selasa (1/8/2023) lalu, saksi BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel dan AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) penyidik memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
Kerugian para pedagang pasar Cinde sebesar Rp 8,4 miliar. (Ariel)