![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH |
PALEMBANG, SP - Guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara tiga tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memangil dua orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (2/10/2023).
Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejati Sumsel, Inisial T selaku staf keuangan KONI Sumsel dan ZR selaku Wakil Bendahara I KONI Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi
"Hari ini tim penyidik memanggil dua orang saksi berinisial T selaku staf keuangan KONI Sumsel dan ZR jabatan sekarang Wakil Bendahara I KONI Sumsel. Pemeriksaan saksi tersebut dalam upaya melengkapi alat bukti dan berkas tiga tersangka," jelas Vanny.
Vanny mengatakan, selain melakukan pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Suparman Romans Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022 sebagai tersangka.
Kemudian Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (Ariel)