Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Penyertaan Modal PT Satu Cita Mulia, Kejari Muara Enim Tahan Dirut PD SPME

Wednesday, November 15, 2023 | Wednesday, November 15, 2023 WIB Last Updated 2023-11-15T16:50:17Z

Penyidik Kejari Muara Enim Tahan Dirut PD SPME tersangka kasus penyertaan modal PT Satu Cita Mulia 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Direktur Utama PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun anggaran 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka atas nama NR telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia tanpa adanya persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.


"Bahwa pada hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Muara Enim telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. Dari hasil penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka atas nama NR selaku Direktur Utama PD SPME," jelas Anjasra dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023) malam.


Anjasra menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari hasil audit oleh Inspektorat Daerah Muara Enim dalam perkara tersebut, jumlah kerugian negara sebesar Rp 700.000.000.


"Terhadap tersangka tersebut, sejak hari ini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas II B Muara Enim untuk 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : PRINT -04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023," jelasnya.


Dikatakannya, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Primair :  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update