Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi KONI, Eks Kadispora Sumsel Ditanya Soal Dana Hibah

Tuesday, December 19, 2023 | Tuesday, December 19, 2023 WIB Last Updated 2023-12-19T07:41:15Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,4 miliar yang menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi diantaranya, Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, Basuni ASN Dispora, Defi Susanti Bendahara Dispora dan Febriani ASN DPKAD 


Dalam persidangan saksi Ahmad Yusuf dicecar pertanyaan terkait mekanisme awal muncul hibah KONI yang dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).


"Dispora pada saat itu hadir dalam rapat pembahasan. Awalnya KONI mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar dan dari hasil rapat TAPD diputuskan sebesar Rp12,5 Miliar yang dituangkan dalam keputusan Gubernur," jelasnya.


Ahmad Yusuf juga mengatakan bahwa dana hibah tidak bisa dicairkan secara gelondongan tetaapi bertahap, termin 1 sebesar Rp3,9 M. 


"Yang mengusulkan pencairan tahap 1 tersebut KONI Sumsel yang ditujukan ke Gubernur melalui Dispora. Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah, adalah membuat Laporan Pertanggung jawaban belanja dana hibah secara rinci," katanya.


Kemudian jelas Yusuf, ditahap kedua dicairkan lagi sebesar Rp8 Miliar. Akan tetapi, diakuinya pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dicairkan karena untuk alokasi PON di Papua.


"Pada pencairan tahap kedua setelah kegiatan selesai baru dilengkapi LPJ sebagai syarat pencairan," jelasnya.


Lalu ada lagi pengusulan kedua sebesar Rp25 niliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama.


"Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel sebesar Rp37,5 miliar, ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp10 miliar, sisanya belum ada LPJ," ungkap Yusuf dalam persidangan.


Dalam dakwaan, kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 miliar.


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas penuntut umum.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update