Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Gali Keterangan dan Alat Bukti Soal Rp500 Juta Dana Hibah Mengalir ke Ketua Bawaslu Sumsel

Thursday, December 14, 2023 | Thursday, December 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-14T11:42:37Z

Sidang pembuktian pengembangan perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023).


Dalam pengembangan perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.


Sebelumnya dalam perkara ini, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sesi pertama menghadirkan empat saksi yakni, Ilyas Panji mantan Bupati Ogan Ilir periode 2016-2021, Muryadi Staf Divisi Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Hartadi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan Iin Irwanto mantan Ketua Bawaslu Sumsel periode 2018-2022.


Dalam persidangan saksi Iin Irwanto yang saat itu menjabat Ketua Bawaslu Sumsel dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran dana sebesar Rp500 juta sebagaimana dalam dakwaan.


"Saksi iin Irwanto apakah saudara tahu dengan tiga terdakwa ini dan apakah saudara menerima uang sebesar Rp500 juta melalui supir saudara?," Tanya Kajari Ogan Ilir Nur Surya saat memimpin tim penuntut dalam persidangan.


"Kenal sebagai mitra kerja di Bawaslu, soal aliran dana tersebut saya tidak pernah menerima," ujar Iin.


Akan tetapi, Iin Irwanto dalam persidangan saat kembali dicecar berbagai pertanyaan oleh penuntut umum maupun majelis hakim mengaku banyak lupa dan tidak tahu.


Kemudian giliran saksi Muryadi saat ditanya keterkaitannya dengan saksi Iin Irwanto soal aliran dana Rp500 juta, kompak mengaku tidak pernah dan tidak tahu.


"Saksi Muryadi saudara sudah dua kali menjadi saksi disidang ini, saya mau bertanya apa benar selama ini selalu ikut dengan saudara saksi Iin Irwanto?," Tanya Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya.


"Tidak pernah," jawabnya singkat.


Mendengar jawaban itu, penuntut umum menegaskan kepada saksi terkait BAP nya saat di penyidikan.


"Baiklah silahkan pertanggungjawabkan nanti, sesuai dengan BAP saudara?," Tegas penuntut umum.


Kemudian Kajari Ogan Ilir Nur Surya kembali mengingatkan saksi Iin Irwanto terkait dana aliran dana hibah yang diterimanya.


"Izin yang mulia, tiga terdakwa ini sudah mempunyai etikat baik dengan telah mengembalikan dana yang telah dituduhkan dalam dakwaan. Jadi saudara dituduh menerima uang Rp500 juta tetapi tidak mengakuinya. Tetapi, kami memberi kesempatan kepada saudara untuk mengingatnya, tetapi kalau saudara tetap tidak mengakui, seusai fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang cukup kami akan kembangkan perkara ini. Karena ini ada kerugian negara yang harus dikembalikan," tegas Kajari Nur Surya.


Setelah mendengarkan pertanyaan penuntut umum, majelis hakim juga mengingatkan saksi Iin Irwanto terkait aliran dana tersebut.


"Saksi Iin ya, tadi penuntut umum sudah memberikan kesempatan, apalagi tiga terdakwa ini sudah mempunyai itikad baik mengembalikan uang, kami bukan menakut-nakuti tetapi inilah fakta persidangan yang harus diungkap meskipun sudah mengembalikan uang tidak serta merta menutup atau menghilangkan pidana," ujar hakim ketua.


Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa Idris mengakuk bahwa Iin Irwanto menerima uang Rp500 juta melalui terpidana Herman Fikri.


"Terkait penyerahan uang Rp500 juta kepada Iin Irwanto itu benar diserahkan oleh Herman Fikri itu fakta yang mulia," kata Idris.


Sementara itu terpidana Herman Fikri saat dihadirkan sebagai saksi membenarkan telah memberikan uang Rp500 juta kepada Iin Irwanto selaku Ketua Bawaslu Sumsel.


Herman Fikri dihadirkan sebagai saksi bersama dengan dua terpidana lainnya Aceng Sudrajat dan Romi.


"Saudara Herman Fikri pernah tidak memberikan uang kepada pihak lain contohnya kepada Iin Irwanto?," Tanya penuntut umum.


"Pernah saya kasihkan uang kepada Iin Irwanto Rp500 juta dikantor Bawaslu Sumsel," kata Herman Fikri.


Kemudian Herman Fikri juga membenarkan telah memberikan uang Rp300 juta kepada komisioner Bawaslu untuk pimpinan DPRD Ogan Ilir.


"Benar saya yang memberikan uang Rp300 juta untuk pimpinan DPRD, uang itu saya kasihkan kepada komisioner diruang Ketua Bawaslu Ogan Ilir. Kata komisioner biar mereka saja yang mengasihkannya untuk pimpinan DPRD," ungkapnya. 


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update