Notification

×

Tag Terpopuler

Kedapatan 6 Kg Ganja Saat Digeledah Polisi, Ujang Dituntut 14 Tahun Penjara

Thursday, December 07, 2023 | Thursday, December 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T10:58:30Z

Ujang terdakwa kasus narkotika jenis ganja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Ujang bin Safei yang terjerat dalam perkara tindak pidana Narkotika Golongan I jenis ganja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dengan pidana selama 14 tahun penjara.


Pasalnya, terdakwa Ujang bin Safei telah terbukti kedapatan menyimpan 8 bungkus besar narkotika jenis ganja didalam lemari saat digeledah polisi dirumah kontrakannya di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.


Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/12/2023).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa terdakwa Ujang bin Safei telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 8 bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 6,15 Kilogram, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi dari 5 batang pohon. 


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ujang bin Safei selama 14 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Dalam dakwaan, bermula ketika saksi Rio Falentino dan saksi Syarmudi  RIO yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya, berdasarkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan KH Azhari tepatnya dirumah kontrakan bedeng Kelurahan 07 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.


Lalu berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud dan setibanya sekira pukul 05.30 WIB ternyata didalam rumah kontrakan bedeng ada terdakwa sendirian, lalu dengan menunjukkan surat tugas dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa hingga akhirnya setelah digeledah berhasil menemukan dari dalam kontrakan kamar lemari pakaian terdakwa barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari 6 bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban coklat, 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilakban coklat, 2 buah lakban coklat, 1 timbangan,  bal plastik asoy hitam dan 1 buah handphone nokia warna hitam.


Bahwa kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang didapat dari Timbul (belum tertangkap) melalui Lai (belum tertangkap). 


Lalu pengakuan terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika yang setelah di tes urine positif metamfetamin. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update