![]() |
Sidang pembuktian perkara penyalahgunaan dana desa Sumber Rejo di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp328 juta yang menjerat terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/12/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan tujuh saksi diantaranya perangkat Desa Sumber Rejo dan Camat Selat Penuguan yakni, Defri Adi Sahputra, Sarip, Suratman, Sapuan Efendi, Rahayu Ningsih, Susworo dan Tri Purwoko.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto dalam penyalahgunaan dana desa diakhir masa jabatan di tahun 2019 merupakan aji mumpung.
Hal itu terlihat saat hakim anggota mencecar pertanyaan kepada saksi Susworo yang merupakan Bendahara Desa Sumber Rejo.
"Saksi Susworo selaku bendahara desa apakah tahu uang sisa anggaran dana desa digunakan oleh terdakwa untuk apa?," Tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Susworo.
Kemudian hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Susworo terkait di tahun 2019 apakah terdakwa ikut mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Sumber Rejo.
"Saudara saksi terjadinya penyimpangan dana desa ini di tahun 2019, itu kan masa akhir jabatan terdakwa. Apakah periode berikutnya terdakwa ini mencalonkan lagi sebagai kepala desa?," Tanya hakim lagi.
"Tidak yang mulia," ujar Susworo.
"Jadi kami menilai bahwa terdakwa ini aji mumpung, melakukan penyimpangan dana desa diakhir masa jabatannya, karena kalau terdakwa mencalonkan lagi pasti dananya digunakan untuk biaya nyalon kades," tegas hakim.
Sementara hakim anggota lainnya mencecar saksi Susworo terkait surat pertanggungjawaban dana desa yang dicairkan sebanyak tiga tahap sebesar Rp1,4 miliar.
"Saudara saksi bagaimana SPJ dana desa yang telah dicairkan sebanyak tiga tahap itu?," Tanya hakim.
"Dana desa Rp1,4 miliar, cair sebanyak tiga tahap yang mencairkan dana desa saya berdua dengan Kades dan saya yang membuat SPJ nya," ujar Susworo.
"Terjadinya penyimpangan dana desa ini akibat saudara selaku bendahara yang mengasihkan semua dana desa ke terdakwa. Kenapa saudara membuat SPJ fiktif, bearti saudara ikut serta membantu terdakwa?," Tegas hakim ke saksi Susworo.
Sementara itu saksi Rahayu Ningsih selaku Sekretaris Desa Sumberejo mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa dalam membuat SPJ.
"Saya tidak pernah dilibatkan untuk membuat laporan SPJ oleh kepala desa yang mulia," jawab Rahayu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa Joko Purwanto sempat menyanggah keterangan terkait dana desa yang diserahkan oleh saksi Susworo.
"Saya menyanggah uang yang diserahkan oleh Susworo, apalagi uangnya saya bawa ke rumah yang mulia," ujar terdakwa.
"Tetapi makan uangnya ada kan?," Timpal hakim ketua.
"Iya ada yang mulia," jawab terdakwa lagi.
Dalam dakwaan, terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.328.054.779,64. (Ariel)