![]() |
| Tim kuasa hukum empat terdakwa memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), menilai dakwaan Jaksa Penuntut tidak dapat dibuktikan.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo dan Saiful Islam dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan diwakili Gunadi Wibakso seusai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menghadirkan saksi Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan Hermawan Direktur SDM PTBA.
Gunadi Wibakso mengatakan, pengambil alihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS sebagaimana dalam dakwaan telah terbantahkan. Karena dari fakta persidangan saksi menyebutkan bahwa RUPS tersebut ada.
"Sehingga JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham. Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS nya," tegasnya seusai sidang, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.
"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan dimuka, maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami oleh penuntut umum,' ujarnya.
Gunadi menambahkan, bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada, ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PTBA.
"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai Direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PTBA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PTBA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " pungkasnya. (Ariel)
