Notification

×

Tag Terpopuler

Eddy Ganefo Dituntut Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan

Wednesday, January 03, 2024 | Wednesday, January 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T08:17:13Z

Terdakwa Eddy Ganefo menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana terhadap Eddy Ganefo terdakwa kasus dugaan penipuan selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim penuntut umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2024).


Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.


"Menuntut, supaya najelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.


Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.


Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. 


Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update