![]() |
Jaksa Eksekutor Kejari Palembang melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Heri Yansyah |
PALEMBANG, SP - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi terhadap Heri Yansyah terdakwa kasus pajak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 663 juta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Rabu (3/1/2024).
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gofar SH MH, mengeksekusi terdakwa tersebut, untuk menjalankan masa pidana selama dua tahun berdasarkan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.
"Pada hari ini, telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi terhadap terdakwa Heri Yansyah bertempat di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Pelaksanaan eksekusi tersebut, dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Palembang yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gofar beserta tim Intelijen dan dibantu anggota Polrestabes Palembang," ujar Kasi Intelijen Hardiansyah, Rabu (3/1/2024).
Dijelaskannya, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa dan selanjutnya mendatangi Rumah Sakit Bunda Palembang untuk menjemput terdakwa yang saat itu sedang bersama anak dan istrinya. Selanjutnya terhadap terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas I Palembang.
"Adapun isi dari putusan Pengadilan Tinggi nomor 277/PID/2022/PT.PLG adalah sebagai berikut : I. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum. II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 543/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 21 September 2023 sekedar menyangkut pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Heri Yansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian dan pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp663.785.098.00," jelasnya.
"Melalui eksekusi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan keyakinan bahwa pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan begitu saja, serta hukuman akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. (Ariel)