Notification

×

Tag Terpopuler

Pengembangan Perkara AKBP Dalizon, Herman Mayori Ungkap Diancam Akan Dijadikan Tersangka

Saturday, January 27, 2024 | Saturday, January 27, 2024 WIB Last Updated 2024-01-27T13:11:41Z

Herman Mayori dan Bram Rizal saling bersaksi di sidang pengembangan perkara Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan dan Jalan saling bersaksi di sidang pembuktian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon yang sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.


Dalam keterangannya, Herman Mayori menjelaskan kronologi awal mulanya Dinas PUPR Musi Banyuasin berurusan dengan AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel.


"Saudara Herman Mayori coba jelaskan bagaimana kejadian sebenarnya bersama para Kepala Bidang di Dinas PUPR Muba memberikan uang Rp10 miliar kepada Dalizon sampai berani meminjam uang tersebut kepada rekanan," tanya majelis hakim, di persidangan, Jumat (26/1/2024) kemarin.


"Kronologi awal, diakhir tahun 2019 ada pergantian Kasubdit III Tipidkor di Polda Sumsel, dan saya berkali-kali ditelepon oleh anak buah Dalizon agar kenalan dengan Kasubdit yang baru, karena saya ditelepon terus akhirnya saya tidak enak dan akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Kemudian, akhirnya saya bertemu dengan Dalizon dikenalkan oleh anak buahnya tetapi itu tidak lama, izin Pak saya Kadis PUPR Muba, Oh iya, jawab Dalizon kemudian saya permisi pulang," ujar Herman Mayori. 


Dijelaskannya setelah satu Minggu kemudian pihaknya Dinas PUPR Muba mendapatkan surat panggilan oleh unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel.


"Setelah saya dan sejumlah Kabid datang, waktu di BAP saya ditakut-takuti oleh anak buahnya Dalizon yang mengatakan pernah menyidik kasus korupsi di OKI. Kemudian besoknya saya disuruh anak buahnya menghadap Dalizon," ungkapnya.


Herman Mayori pun dihadapan majelis hakim mengaku bingung apa kesalahan pihaknya sehingga harus berurusan dengan Dalizon.


"Sampai saat ini yang mulia, saya tidak tahu salah saya apa?, masalah proyek yang menjadi temuan BPK sudah dikembalikan uangnya. Kami tidak ada pilihan lain karena diancam akan di tersangkakan, padahal saya sendiri tidak tahu salah saya apa? Tidak ada niat dari kami untuk melakukan permintaan uang itu, karena kami diancam dan ditakut-takuti," beber Herman Mayori.


Herman Mayori membenarkan bahwa yang menjadi penghubung antara dirinya dan Dalizon adalah Bram Rizal.


"Karena mendapat ancaman dan ketakutan, makanya saudara penuhi permintaan Dalizon untuk menyiapkan uang sebesar Rp10 miliar itu kan? Coba kalau saudara tidak penuhi permintaan tersebut, tidak mungkin jadi masalah karena baru potensi hanya ancaman," ujar hakim ketua.


"Saudara tahu tidak, ada sejumlah uang yang dibagikan oleh Dalizon ke pihak lain? Karena sesuatu yang lain, karena bukan Dalizon sendiri dalam perkara ini," tegas hakim ketua.


Sementara itu terdakwa Bram Rizal dalam keterangannya menjelaskan, memberikan uang Rp10 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing ke Hadi Chandra untuk diserahkan kepada Dalizon.


"Yang menerima uang Rp10 miliar itu Hadi Chandra sebagaimana permintaan Dalizon. Awalnya anak buah Dalizon menyuruh saya agar agar cepat berkomunikasi dengan Dalizon. Setelah bertemu, Dalizon mengatakan kenapa mau ketemu sekarang kenapa tidak dari kemarin-kemarin, dan mengatakan Herman Mayori serakah tidak bagi-bagi. Anggaran proyek di PUPR itu besar coba dibagi 1 persen ke sini (Polda) kata Bram menirukan kata Dalizon," kata Bram Rizal.


Akhirnya permintaan Dalizon tersebut disampaikannya kepada Herman Mayori yang total permintaannya Rp10 miliar dan disanggupi oleh Herman Mayori dengan meminta waktu untuk memenuhinya.


"Jangan lama-lama karena saya juga punya atasan karena kalau tidak dipenuhi didalam daftar proyek ini bisa kami jadikan kasus dan Dalizon minta diselesaikan sebelum bulan puasa," ujar Bram.


Setelah selesai mendengarkan kesaksian dari Herman Mayori dan Bram serta pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada tim Jaksa Kejagung untuk membacakan surat tuntutan.


Dalam dakwaan penuntut umum Kejagung mendakwa, Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.


Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.


Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal. 


Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.


Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update