Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Banyuasin Amankan 4 Tersangka Kasus Narkotika

Tuesday, January 16, 2024 | Tuesday, January 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T09:26:13Z


BANYUASIN, SP - Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus menonjol, yakni tindak pidana narkoba, dengan barang bukti berupa shabu seberat 1.070.53 gram, dengan nilai sebesar 1.070.530 rupiah, dari 4 orang tersangka, dengan lokasi kejadian perkara, di Kecamatan Rantau Bayur dan Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama, Kasi Humas AKP Sutedjo, Kasi Propam AKP Farid Hasyim, Perwakilan Lafbor Polda Sumsel, Ketua BNK Kabupaten Banyuasin M Yusuf, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Deka Saputra, saat press rilis di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1/2024) 


AKBP Ferly Rosa menjelaskan, sekira hari Kamis,  (28/12/2023), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dijalan yang beralamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, sering terjadi transaksi narkotika. 


Akhirnya, Polres Banyuasin berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ES, warga Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur, yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis shabu dan 1 unit handphone android, dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka BI, warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.


Terpisah, sekira hari Kamis, (28/12/2023) pihaknya juga mendapatkan informasi lanjutan, tentang peredaran narkotika. Kemudian dilakukan pemesanan melalui jaringan Aceh. Setelah sepakat, barang tersebut akan diantar kepada penerima, yakni anggota kepolisian yang melakukan under cover buy.


Akhirnya, Kamis, (28/12/2023) sekira pukul 23.30 Wib. Ditepi Jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, telah diamankan satu orang pelaku berinisial WR, saat penggeledahan, ditemukan 10 plastik bening narkotika jenis shabu, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah tas ransel merk polo warna hitam.


Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap 1 orang pelaku Da alias Ba sekira pukul 23.50 Wib. di Simpang Pulau Rimau jalan Palembang Betung, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, ditemukan 1 unit handphone android merk realmi warna biru. 


Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, tim lafbor Polda Sumsel memastikan bahwa barang bukti tersebut benar benar narkotika jenis shabu.


Keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin, guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat primer pasal 114 ayat 2 UU R I Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update