Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Akuisisi Saham PTBA, Hakim Minta Saksi Berkata Jujur

Friday, January 05, 2024 | Friday, January 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T04:07:40Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara akuisisi saham PTBA digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar itu, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Danang Sudirdja selaku Direktur PT Bukti Multi Investama (BMI).


Sebelum saksi digali keterangannya dalam persidangan, hakim ketua meminta agar saksi Danang Sudirdja agar berkata jujur guna memperlancar proses persidangan.


"Saksi Danang saudara harus berkata jujur karena sudah di sumpah, kalau saudara tidak jujur secara hukum sauadara bisa dikenakan sumpah palsu. Jujur saudara adalah membantu jalannya penegakan hukum dalam proses persidangan ini," tegas hakim ketua.


Setelah mengingatkan saksi tersebut, majelis hakim kemudian melanjutkan jalannya persidangan dengan memberikan kesempatan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk bertanya kepada saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update