![]() |
Kejari Muara Enim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim, laksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka Iswanto dan Yan Azmi serta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui kedua tersangka Yan Azmi Direktur Utama PT SCM dan Iswanto mantan Direktur Utama PT SCM, yang terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Rabu 28 februari 2024, tim penyidik telah laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dua orang tersangka atas nama dua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka IS dan YA, terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait Penyertaan Modal Kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021," tegas Vanny
Vanny menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas dan surat dakwaan untuk di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Ariel)