Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana KORPRI Banyuasin Jalan Ditempat, Gaji ASN Dipotong Untuk Kebutuhan Pribadi Pejabat

Thursday, February 08, 2024 | Thursday, February 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T06:07:11Z

Ilustrasi ASN

PALEMBANG, SP - Kinerja dan keseriusan Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Organisasi Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Banyuasin dinilai lamban dan jalan ditempat. Akibatnya, berujung menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat terutama ASN di Kabupaten Banyuasin.


Hal itu lantaran kasus dugaan korupsi yang digarap dari akhir tahun 2023 lalu ini hingga sekarang masih belum ada kejelasan terkait status tersangka dan kelanjutan kasusnya. 


"Kami mempertanyakan kelanjutan kasus ini, Kejaksaan harus tegas dan jangan mau di intervensi oleh pihak manapun, termasuk oknum petinggi di kabupaten ini, hukum harus ditegakkan karna ini menyangkut uang gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Banyuasin yang dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran wajib KORPRI yang kenyataannya diduga kuat malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para dewan pengurus korpri kabupaten Banyuasin dengan cara memalsukan laporan penggunaan dana Korpri setiap bulannya. Iurannya dipotong dari gaji kami para ASN, tetapi malah digunakan untuk kebutuhan salah satu pejabat dinas, alasannya untuk operasional kantor," ungkap P kepada media salah satu ASN dan juga anggota KORPRI di lingkungan Pemkab Banyuasin yang enggan diungkap nama jelasnya, Kamis (8/2/2024). 


Dia berharap kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin agar lebih tegas dalam bersikap dan bertugas guna menciptakan hukum yang tegak dengan seadil-adilnya, untuk membongkar kebobrokan yang ada di Bumi Banyuasin.


"Kejaksaan sebagai penegak hukum harus tegas dan lugas dalam menjalankan tugasnya, jangan takut di intervensi jangan takut tekanan, tegak kan hukum seadil adilnya untuk bumi Banyuasin tercinta, karena banyak sekali praktik-praktik korupsi disini yang terkesan tidak tersentuh oleh hukum," ujarnya.


Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara. 


"Kami telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara terkait kasus KORPRI Kabupaten Banyuasin, sejak Desember 2023 dan sampai saat ini terus berkoordinasi untuk perkembangannya, dan kita pastikan dalam waktu dekat ini ahli akan segera menerbitkan laporan hasil audit investigasi terkait kerugian negara Kasus korupsi KORPRI kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, secara Tegas kami sampaikan tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami berupaya semaksimalnya mungkin untuk menyempurnakan perkara ini dan selalu bertindak sesuai SOP sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Kepada seluruh pihak silahkan untuk mengawal kasus dugaan korupsi dana KORPRI di Kabupaten Banyuasin ini," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update