Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Dirut PT SMS Sarimuda

Monday, February 12, 2024 | Monday, February 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-12T03:44:44Z

Sarimuda mantan Dirut PT SMS menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsivpada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT, Senin (12/2/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa KPK dalam tanggapannya menyatakan bahwa, eksepsi penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak berdasar dan sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.


Seperti diketahui, Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.


"Atas keberatan penasihat hukum terdakwa Ir Sarimuda MT, adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan atau eksepsi terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," tegas Jaksa KPK saat membacakan poin tanggapan.


Jaksa KPK menguraikan bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo.


"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak berdasar. Karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tegas JPU KPK. 


Dalam kesimpulan tanggapannya itu, KPK meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, menyatakan sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang, Senin pekan depan. 


Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda periode 2019-2021, melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.


Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update