Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Hakim Minta Hadirkan Bupati Muara Enim

Thursday, February 01, 2024 | Thursday, February 01, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T09:34:13Z

Sidang perkara penyertaan modal PD SPME hadirkan saksi dewan pengawas di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima pengawas Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) mengaku baru mengetahui terkait adanya permasalahan dalam penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta setelah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.


Hal itu dikatakan para dewan pengawas tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/2/2024).


Kelima dewan pengawas itu adalah, Hendri Zainuddin selaku ketua, Ratna Puri Prahmawati ASN Kabag hukum Setda, Trihadi Pranyoto mantan Kabag Ekonomi, Bobi mantan Plt Kabag Kesra dan Riswandar mantan Asisten II Setda Muara Enim.


Dalam perkara ini, menjerat terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah tersebut.


Bahkan saat ditanya kapasitasnya selaku dewan pengawas, para saksi mengakui tidak pernah menerima menerima laporan dari Direksi PD SPME terkait penyertaan modal.


Mendengar jawaban dewan pengawas itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan tupoksi para saksi selaku dewan pengawas.


"Jadi apa yang diawasi, saudara tidak melakukan pengawasan tetapi dapat honorer semua ini uang negara, tiba-tiba ada penyertaan modal mala tidak tahu, itu uang negara. Jangan hanya fokus di kerugian negara Rp700 juta saja karena PD SPME mendapatkan deviden sebesar Rp3 miliar. Dan dari pertama kami tidak mendapatkan penjelasan yang pasti dari lima dewan pengawas ini," ujar hakim.


Kemudian hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan Bupati Muara Enim yang menerbitkan SK para dewan pengawas.


"Penuntut umum, Bupati Muara Enim jadi saksi tidak dalam perkara ini, tolong hadirkan dalam persidangan. Keterangan dari semua dewan pengawas berbeda-beda, makanya kami ingin menggali keterangan dari Bupati yang memberikan SK kepada lima dewan pengawas ini, karena mereka tidak melakukan pengawasan," tegas hakim anggota Ardian Angga.


Akan tetapi dalam persidangan, saat kembali dicecar pertanyaan terkait penyertaan modal apakah PD SPME mendapat keuntungan, lagi-lagi para dewas mengaku tidak tahu dan tidak mengetahui.


"Jadi intinya Direksi ini tidak ada keterbukaan dengan dewan pengawas, apakah benar coba jelaskan lima dewas? Karena saudara tidak melakukan pengawasan berarti dewan pengawas melakukan pembiaran sehingga terjadinya perkara ini, hanya mengatakan baik-baik saja tetapi nyatanya ada masalah. Bawas ini setahu kami orang-orang terpilih, bukannya hanya diam-diam saja seolah-olah tidak ada terjadinya masalah, ini kok tiarap semua, bagaimana ini pak ketua?," Tegas hakim ketua kepada saksi Hendri Zainuddin.


"Jadi yang mulia, pada saat tahun 2020 dan 2021 habis dilantik memang itu, berjalan dengan baik-baik semua," jawab Hendri Zainuddin.


Mendengar jawaban itu, hakim anggota kemudian menegaskan kepada saksi dewan pengawas terkait akibat tidak menjalankan tupoksinya.


"Saksi ya, kalau saudara selaku dewan pengawas melaksanakan pengawasan tersebut, tidak akan ada perkara ini, itu yang dimaksud oleh ketua majelis hakim tadi," ujar hakim anggota menambahkan.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.


Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.


Perbuatan terdakwa Novriansyah Regan tersebut, melanggar Pasal 92, Pasal 94, Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 700.000.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update