Notification

×

Tag Terpopuler

Terjerat Kasus Peredaran Narkotika, Delapan Terdakwa Disidang Berjamaah

Wednesday, February 28, 2024 | Wednesday, February 28, 2024 WIB Last Updated 2024-02-28T14:02:04Z

Delapan terdakwa kasus narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Delapan terdakwa yang terjerat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yakni, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, Dian Siddiq, Juneidi dan Firmansyah, masing-masing berkas terpisah menjalani sidang perdana secara bersama-sama alias berjamaah dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).


Dihadapkan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dan Desmilita SH, Misrianti SH, Prita Sari SH, secara bergantian membacakan surat dakwaan kedelapan terdakwa tersebut.


Dalam dakwaan, bahwa delapan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2023 berhasil ditangkap oleh anggota BNN Republik Indonesia.


Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastic klip berisi kapsul dengan isi serbuk mengandung ekstasi dengan jumlah keseluruhan 165 butir dengan berat  bruto + 49,5 gram.


Kemudian barang bukti berupa 4  bungkus kristal-kristal putih jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3.870,7 gram dan ditambah lagi sabu sebanyak 5 Kg. 


Dari pengakuan para terdakwa jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu, terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, kemudian terdakwa wawan mendapat Rp 3 juta, Herman (DPO) mendapatkan 3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp 1 juta.


Dan untuk transaksi yang kedua terdakwa Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp 15 juta  apabila berhasil mengantar Narkotika jenis sabu tersebut.


Selanjutnya, para terdakwa langsung diamankan oleh anggota BNN RI guna di proses lebih lanjut “ucap JPU saat membaca dakwaan dipersidangan 


"Atas perbuatan para terdakwa pertama didakwa dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar tim JPU saat membaca dakwaan dipersidangan. 


Sementara itu Desmon Simanjuntak SH, tim kuasa hukum empat terdakwa Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, mengatakan pihaknya baru saja mendengar pembacaan dakwaan empat terdakwa atas dugaan keterlibatan narkotika dengan barang bukti lebih kurang 8 Kg.


“Jadi kami dari tim kuasa hukum para terdakwa bersepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Tapi nantinya, didalam persidangan kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kami," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update