![]() |
Sidang perdana terdakwa Edi Kurniawan oknum Inspektorat di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan terdakwa penerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.
"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya penuntut umum menguraikan bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.
"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang," urai penuntut umum.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Edi Kurniawan melalui penasehat hukumnya Supendi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Kemudian majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara pada sidang Kamis pekan depan. (Ariel)