Notification

×

Tag Terpopuler

Kerugian Rp162 Miliar Tak Bisa Dibuktikan, Kuasa Hukum Minta Eks Petinggi PTBA Dibebaskan

Friday, March 22, 2024 | Friday, March 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T12:27:10Z

Soesilo Aribowo didampingi tim penasehat hukum lainnya memberikan keterangan pers seusai membacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan pribadi dari masing-masing empat mantan petinggi PTBA yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam dan Anung Dri Prasetya. 

Milawarma dan kawan-kawan membacakan nota pembelaan pribadi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

Giliran tim penasehat hukumnya yang dipimpin langsung oleh Soesilo Aribowo membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam perkara akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/3/2024).


Dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum secara bergantian itu, menganggap tuntutan pidana terhadap kliennya dari 18 hingga 19 tahun penjara adalah pengulangan atau duplikasi dari surat dakwaan yang mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari surat dakwaan. Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi-saksi maupun, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan surat dakwaan tersebut. Namun, dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa terdakwa Milawarma dan kawan-kawan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," urai tim penasehat hukum saat membacakan nota pembelaan secara bergantian dihadapan lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi.


Tuntutan hukuman tersebut lanjut penasehat hukum, merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tentunya tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa, penasehat hukum dan pihak-pihak lain yang mengikuti persidangan ini.


"Sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan. Dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan telah nyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti. Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PTBA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan atau kepuasan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu tahun 2012. Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PTBA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," ujar penasehat hukum.


Selain itu tim penasehat hukum memaparkan bahwa selain hal tersebut, sesuai fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan, investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara bagi PTBA sebesar Rp. 162. 466.152.401,00, karena penuntut umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan hal tersebut.


Seusai membacakan Pledoi, Soesilo Aribowo Ketua Tim Kuasa hukum Milawarma dan kawan-kawan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan kliennya menyebabkan kerugian negara.


"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti," tegas Soesilo.


Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dalam aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PTBA tidak mengakibatkan kerugian negara.


Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PTBA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar.


"Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut," ujarnya.


Oleh karena itu, kami penasehat hukum meminta dan memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.


"Penuntut umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update