Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Novriansyah Regan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Friday, March 22, 2024 | Friday, March 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T04:09:14Z

Novriansyah Regan terdakwa kasus penyertaan modal PD SPME menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Direktur PD SPME Novriansyah Regan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/3/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Penuntut umum juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp264 juta. 


Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.


Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update