Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum 4 Eks Petinggi PTBA Akan Jawab Replik JPU Melalui Duplik

Monday, March 25, 2024 | Monday, March 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T13:39:19Z

Sidang lanjutan perkara akuisisi PT SBS dengan agenda pembacaan replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).


Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara bagi PTBA Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya dan Raden Tjahyono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan Replik atas nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.


Dalam poin kesimpulan pepliknya penuntut umum tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak atau mengesamoingkan semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya.


"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar JPU saat membacakan Replik.

Kuasa hukum Milawarma dan kawan-kawan akan menjawab replik JPU melalui duplik (Foto : Ariel/SP)

Seusai sidang, tim penasehat hukum empat mantan petinggi PTBA yang diwakili Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan pihaknya akan menjawab replik penuntut umum melalui duplik secara tertulis.


"Untuk duplik nanti tentunya kami akan menyampaikan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap. Kami penasehat hukum tetap optimis kliennya akan mendapatkan putusan bebas," ujar Gunadi.


Ditegaskannya, pihaknya tetap optimis sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 


"Kita harus optimis dan berjuang,"pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, dalam penuntut umum menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing selama 19 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update